Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Budi Arie Setiadi telah mengumumkan rencana pembentukan gugus tugas terpadu untuk memberantas perjudian online, yang akan dibentuk dalam minggu mendatang.
Ada beberapa upaya di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk memberantas perjudian, yang disoroti pada bulan Januari ketika, hanya dalam waktu setengah tahun, Setiadi telah mengawasi pemblokiran hampir satu juta bentuk perjudian di negara ini.
Satgas terpadu tersebut, menurut Menkeu, bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan perjudian online ilegal dengan mempererat koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertugas menghapus situs perjudian online, sedangkan aspek penindakan akan dilakukan oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Setiadi menyatakan: “Minggu ini kami akan memutuskan langkah-langkah pembentukan gugus tugas terpadu dalam rangka pemberantasan perjudian online.
“Perjudian ini ilegal menurut hukum, sehingga tindakan penguatan (untuk memberantasnya) perlu dilakukan secara efektif.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada penarikan dan penghapusan (take down) situs perjudian online, sedangkan aspek penindakannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.”
Dalam berita hukum dan peraturan lainnya, Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) telah melaporkan tindakannya terhadap perjudian ilegal selama Piala Dunia Wanita FIFA 2023.
Secara total, 18 layanan lepas pantai ditemukan dalam penyelidikan beroperasi melanggar Undang-Undang Perjudian Interaktif 2001.